Cek Nama Anda disini. Penerima Insentif 2020 dan Pemberkasan Insentif GBPNS Madrasah tahun 2020 Kota Pematangsiantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil tahun 2020 , dengan ini kami memberitahukan kepada bapak/ibu penerima Tunjangan insentif bagi GBPNS untuk melakukan pemberkasan sesuai Jukis diatas meliputi :
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print
out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital
melalui SIMPATIKA· , - Verval S39 A dari Simpatika
- SK sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota); - Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV ;
- Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
Nb: – data yang dikirim sesuai dengan data tahun 2019, jika ada penambahan usulan penerima mohon format dibedakan
– untuk menyikap covid 19 maka kami harap yang hadir hanya operator tiap-tiap RA atau Madrasah
LIHAT NAMA BAPAK/ IBU DI SINI
https://drive.google.com/open?id=1XhT1Vl6R84tSK_9jBr4BVf6pCYgI1_ko
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Pematangsiantar, 08 April 2020
Ttd.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kota Pematangsiantar
Drs. Rizal Pulungan
NIP.196603281994031001
Utk kabupaten jember mohon segera dicairkan, kasihan yg honorer gaji gak cukup
Setiap guru madrasah tugas dan kewajibannya sama,baik yang bersertifikasi atau belum yg baru/ yg lama.tapi hak yg di peroleh sangat berbeda bahkan berbeda jauh.saya usul bagi yg telah ngabdi 10 th lebih embok iyao di beri hak yg sama dg yg telah bersertifikat/ yg PNS
Jangan menjawab itu karena nasib.krn nasib ada ditangan bapak bkn ditangan tuhan.
Tunjangan guru non pns
yakob yonathan baitanu