PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAN NONPNS PERIODE JANUARI-JULI 2020

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2020 , dengan ini kami memberitahukan kepada bapak/ibu penerima Tunjangan Profesi Guru untuk melakukan pemberkasan sesuai Jukis diatas meliputi :
1 | Analisa Kelayakan Tunjangan Profesi |
2 | Surat Keterangan Melaksanakan Tugas dan Lampiran (S29a) |
3 | S-29d (Pengajuan SKBK) |
4 | S-29e (SKBK) |
5 | S-35 (Absen) |
6 | S-36c / S-36d (SKAKPT) |
7 | Lembar Ceklist RPP |
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Pematangsiantar, 17 Maret 2020
Ttd.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kota Pematangsiantar
Drs. Rizal Pulungan
NIP.196603281994031001
Tinggalkan Balasan